Kejagung Juga Jadikan Eks Dirut BJP Yuddy Renaldi Tersangka, KPK Langsung Koordinasi

Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menjadi satu dari delapan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari tiga Bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung mengumumkan status tersangka Yuddy Renaldi Selasa dini hari tadi. Padahal, mantan orang nomor satu di BJB itu sebelumnya sudah menyandang status tersangka kasus korupsi berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait langkah yang dilakukan Kejagung, lembaga antirasuah memastikan akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses pengananan kasus korupsi yang menjerat Yuddy Renaldi.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi media dari Jakarta, dikutip Antara, Selasa (22/7).
Untuk diketahui, Yuddy Renaldi sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Sekitar empat bulan kemudian, Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut peran Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-2025 telah memberi tambahan plafon kredit Rp 350 miliar kepada Sritex. (*)