KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut

KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
ASN atas nama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad itu dicecar terkait proses pemenangan tender, sekaligus proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan kedua tersangka dari pihak swasta.
Kedua tersangka pihak swasta yang dimaksud adalah Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR dan RAY,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (11/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang terjari kasus operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah pada 26 Juni 2025 lalu. KPK membagi penanganan kasus dugaan korupsi itu dalam dua kluster
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Kelima tersangka itu, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (*)