Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Bobby Nasution Diduga Tahu Proyek Bermasalah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, menjadi salah satu pihak yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6).
Saat ini, Topan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Menanggapi kasus tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, bahwa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, Bobby mengetahui adanya proyek yang akan dikerjakan oleh PUPR di lokasi tersebut.
“Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara," kata Wana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7).
Wana menyebutkan, pengaturan proyek yang dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan e-katalog untuk memenangkan penyedia yang terlibat.
Ia melanjutkan, terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumut membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.
"Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW, sepanjang 2019 hingga 2023, tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 47,18 triliun.
“Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek. Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak”, ucap Wana.
Sementara itu, hasil riset SAHdaR tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi pada 2024 menunjukkan, bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 (satu) se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp 1,05 Triliun.
Berdasarkan data di atas, terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan menantu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ini.
“Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi," ujar Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago.
ICW dan SAHdaR pun mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya salah satunya Bobby Nasution.
“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat,” pungkasnya. (Pon)