KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Nama Bobby Nasution Disebut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Dugaan korupsi itu melibatkan proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dari unsur pemerintah daerah, tersangka yakni:
- TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- HEL, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Sementara dari pihak swasta:
- KIR, Direktur Utama PT DNG
- RAY, Direktur PT RN.
Apa Bentuk Dugaan Korupsi yang Terjadi?
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengaturan proyek jalan sejak tahap awal, mulai dari survei, penunjukan rekanan, hingga pengaturan proses e-catalog.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebut bahwa sejak awal proyek jalan di Sipiongot sudah diarahkan untuk dimenangkan oleh PT DNG.
"Pada saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Usai survei, TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui proses pengadaan yang sah. KIR kemudian diarahkan untuk mengatur segala hal teknis termasuk tahapan lelang dan e-catalog bersama staf UPTD.
Berapa Nilai Proyek yang Diduga Dikorupsi?
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda terkait proyek pembangunan jalan:
Proyek Dinas PUPR Sumut
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 (Rp 56,5 miliar)
- Preservasi jalan yang sama tahun 2024 (Rp 17,5 miliar)
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran jalan pada 2025.
Proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp 96 miliar)
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar.
Total nilai proyek yang disorot KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
Apa Kaitan Bobby Nasution dalam Kasus Ini?
KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika ditemukan keterkaitan dalam aliran dana atau proses pengambilan keputusan proyek tersebut.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” kata Asep Guntur Rahayu.
Ia menegaskan, prinsip kerja KPK adalah "follow the money" melacak aliran dana hingga ke penerima akhir.
“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja (uang) itu bergerak,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap siapa pun dalam proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat atau diduga mengetahui alur korupsi akan diperiksa.
“Tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja,” tegasnya.
Atas perbuatannya, KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun TOP dan RES disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut".