Dua OTT KPK di Mandailing Ungkap Modus Korupsi 6 Proyek Jalan Senilai Rp 231,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (26/6).
Operasi senyap ini menjaring enam orang yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
“(KPK melakukan) dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
Ia menjelaskan bahwa ini adalah OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi dengan rincian sebagai berikut:
Proyek pertama yakni preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI Tahun 2023 (Rp 56,5 miliar), Kemudian proyek kedua yaitu preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Proyek ketiga rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. Yang terakhir, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Sementara OTT kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Ada dua proyek yang diduga dikorupsi, salah satunya pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai Rp 96 miliar.
“Kedua proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar,” ucap Asep.
Total nilai proyek dari dua penangkapan itu sebesar Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya. (Pon)