KPK Curigai Topan Ginting Dapat Perintah Terima Suap Proyek Jalan di Sumut

Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, kasus korupsi proyek jalan, KPK Curigai Topan Ginting Dapat Perintah Terima Suap Proyek Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap siapa pihak yang diduga memberi perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap.

"Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Siapa yang Diduga Memerintahkan Penerimaan Suap?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Topan Obaja Putra Ginting tidak bertindak sendiri. KPK menduga ada sosok lain yang memberi perintah.

"Kami juga menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa," kata Asep, Jumat (25/7/2025).

KPK tengah menggali informasi dari pihak-pihak terdekat TOP, termasuk dari keluarganya. Bahkan, bukti elektronik juga sedang dianalisis di laboratorium forensik.

Selain mendalami struktur perintah, KPK juga menelusuri aliran dana suap dalam proyek tersebut.

Salah satu saksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumut telah diperiksa terkait pergeseran anggaran untuk proyek jalan.

"KPK juga telah memanggil salah satu saksi dari Setda Provinsi, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut," ujar Budi Prasetyo.

Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terungkap?

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menyasar proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster, mencakup enam proyek dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Menurut KPK, pemberi suap adalah M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang. Sementara itu, penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Obaja dan Rasuli Efendi, sedangkan pada klaster kedua adalah Heliyanto.

"Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan," jelas Asep Guntur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".