KPK Beberkan Kronologi OTT di Mandailing Natal, Uang Rp 231 Juta jadi Barang Bukti

KPK Beberkan Kronologi OTT di Mandailing Natal, Uang Rp 231 Juta jadi Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6). Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan enam orang yang terindikasi terlibat dalam dua kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus pertama berpusat pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Dugaan korupsi ini bermula ketika Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), bersama Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi (KIR), melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek.

"TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia," ujar Asep, Sabtu (28/6).

Perintah ini diberikan tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya, padahal proyek jalan tersebut bernilai fantastis, mencapai Rp 157,8 miliar. KIR lalu memerintahkan stafnya berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan proses e-catalog.

Akhirnya, Akhirun memenangkan proyek tersebut melalui e-catalog, melibatkan Direktur PT RN, M. Rayhan Dalumasi Pilang (RAY). Diduga, Akhirun dan Rayhan memberikan sejumlah uang kepada Rasuli melalui transfer, serta terdapat penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.

Kasus kedua melibatkan proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Penangkapan terjadi saat Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, yang bertugas mengendalikan pengadaan proyek, terbukti menerima suap.

Akhirun dan Rayhan diketahui telah mendapatkan sejumlah pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2023 hingga saat ini. Setidaknya ada empat proyek yang dikerjakan oleh perusahaan mereka, termasuk proyek preventif dan rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI untuk tahun 2024 dan 2025, serta penanganan longsoran di lokasi yang sama.

Dari kasus ini, Heliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut," tegas Asep.

Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY).