Kampus UIN Suska Riau Dijadikan Markas Aman Pengedar Ganja, 63 Kg Barang Bukti Disita

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Kedua tersangka berinisial RS dan S diamankan bersama barang bukti 63 kilogram daun ganja kering. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, Kombes CP Sinaga, menyebutkan bahwa ganja tersebut diedarkan dari area kampus UIN Suska Riau.
Kasus ini terungkap pada Jumat (8/8/2025) setelah BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Tim yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Riau, Kombes Berliando, langsung melakukan pengintaian dan mendapati kedua tersangka hendak mengirimkan satu kardus berisi 23 paket ganja yang dibalut lakban cokelat.
Apa yang Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau?
Setelah diinterogasi, RS dan S mengaku masih menyimpan ganja di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kampus dan menemukan dua kardus lainnya di atas atap gedung PKM, masing-masing berisi 30 paket dan 10 paket ganja.
"Tim bergerak ke UIN Suska Riau dan berkoordinasi dengan pihak kampus. Di sana, tim menemukan 1 kardus berisi 30 paket ganja dan 1 kardus berisi 10 paket ganja. Barang bukti ditemukan di atas atap Gedung PKM," jelas Sinaga.
Sejak Kapan Peredaran Ganja Ini Berlangsung?
Berdasarkan pengakuan RS, ia sudah tiga kali mengedarkan ganja sejak Mei 2025. Aksi ini dilakukan atas perintah dua rekannya, A dan M, yang kini masih dalam penyelidikan. RS mendapatkan upah Rp 200.000 per pengiriman.
Sebelum penangkapan, ia menerima ganja seberat 70 kilogram dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pengiriman dilakukan menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam oleh M dan J. RS kemudian membagi paket ganja tersebut di atap Gedung PKM.
Dari total paket, 23 akan dikirim ke Tangerang Selatan, 40 ke Palembang, dan 4 diberikan kepada M dan J sebagai upah penjemputan. Tiga paket lainnya dijual RS kepada rekannya dengan harga Rp 1,5 juta per paket.
Mengapa Kampus Dijadikan Lokasi Penyimpanan?
RS mengaku memilih kampus UIN Suska Riau sebagai lokasi penyimpanan karena menganggap area kampus aman dan sulit dijangkau aparat.
"Tersangka berpendapat areal kampus merupakan tempat yang aman (mengedarkan narkoba) dan tidak terpantau oleh aparat hukum," ungkap Sinaga.
Tersangka S juga mengaku terlibat dalam dua kali pengedaran ganja sejak Juli 2025 atas perintah RS.
Ia dijanjikan imbalan Rp 2 juta setelah seluruh paket berhasil dijual. Jaringan ini diketahui mengirim ganja lintas provinsi, termasuk ke Riau, Sumatera Utara, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa.
Menanggapi kasus ini, Sinaga mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba).
"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama kita bisa wujudkan Kampus Bersinar yang menjadi kebanggaan seluruh mahasiswa, dosen, dan masyarakat," tegasnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di BNNP Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!