KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8).
Penggeledahan di rumah menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8) malam.
Budi menjelaskan, salah satu BBE yang disita iti adalah handphone. Dikatakannya, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang elektronik yang diperoleh tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti.
"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar Budi.
Selain rumah Yaqut, hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari rumah itu, tim penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (Pon)