KPK Sita Duit Rp 10 Miliar Dari Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI

KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
KPK juga mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut. Nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU) yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp10 miliar dari rekening pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
"Pada Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidik KPK pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.
"Pemeriksaan kepada para saksi itu untuk didalami keterangannya guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelasnya.