Tersangka Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terima Duit Panas Rp 28 M Lebih, Cek Detailnya Satu-Satu

Tersangka Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terima Duit Panas Rp 28 M Lebih, Cek Detailnya Satu-Satu

KPK menduga dua tersangka anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) menerima uang sebanyak Rp 28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka mendapatkan puluhan miliar rupiah itu setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuk mereka.

“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

KPK merinci Heri Gunawan diduga mendapatkan Rp 15,86 miliar dalam kasus ini. Berikut detailnya:

  1. Rp 6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),
  2. Rp 7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK),
  3. Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Adapun anggota DPR Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rp 6,3 miliar dari PSBI
  2. Rp 5,14 miliar dari PJK
  3. Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya

Untuk diketahui, Heri Gunawan tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra, sedangkan Satori berasal dari fraksi NasDem. KPK sendiri sudah mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak Desember 2024. (*)