Penyelundupan 96 Ribu Telur Penyu Digagalkan, Kerugian Ekologis Rp 9.6 M Berhasil Diselamatkan

Aksi jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara lewat Pelabuhan Sintete Sambas, Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan
Kerugian ekonomi negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar secara ekologis. Dari kasus itu dua orang terduga pelaku berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) diamankan.
“Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu siang,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan di Jakarta, dikutip Minggu (20/7).
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Menurut Pung, jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp 12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan itu sebesar Rp 1.152.600.000.
“Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp 9,6 miliar,” taturnya, dilansir Antara
Lebih jauh, Pung mengungkan berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP.
Tim PSDKP Pontianak lalu melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendapatkan informasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Serawak Malaysia,” tandas pejabat eselon1 di KKP itu. (*)