Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Dakwaan yang dibacakan JPU disebut Nikita Mirzani mengancam bos skincare dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan, Nikita menggunakan uang untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh, saat pembacan sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (17/7).
Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL., yang menjerat terdakwa Nikita masuk pokok pekara. Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, IM dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys atas dugaan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)