KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki sejumlah mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
"Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya," kata Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Sebelum memberikan persetujuan, komisi yang membidangi keuangan itu terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK. Heri Gunawan dan Satori termasuk di dalam Panja tersebut.
Setelah Rapat Kerja Komisi XI bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.
Adapun rapat tersebut menyepakati sejumlah hal. Pertama BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
Kedua, dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI. Sedangkan yang ketiga, teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Kemudian, kata Asep, dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya.
Setelah rapat Panja rampung, sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
Guna menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Heri Gunawan kemudian menugaskan TA, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Heri Gunawan dan Satori juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Selama periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Politikus partai berlogo burung Garuda itu juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
"Dimana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai," ujar Asep.
Asep menambahkan, Heri Gunawan menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," pungkasnya. (Pon)