KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Keempat tersangka itu adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. Budi menjelaskan jabatan para tersangka tersebut diemban pada tahun perkara.
"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina.
Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka. Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. Penyidik juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenhukman untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus ini. (Pon)