Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Kerugian 578,1 Miliar Terkait Importasi Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Dugaan Kerugian 578,1 Miliar Terkait Importasi Gula

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Tom Lembong tiba di pintu ruang sidang pada pukul 14.18 WIB mengenakan setelan kemeja yang digulung lengannya. Rompi tahanan Kejaksaan Agung serta borgol di tangannya dibuka oleh petugas kejaksaan sebelum memasuki ruang sidang.

Ketibaan Tom Lembong lantas disambut para simpatisan. Mereka meneriakkan dukungan kepada mantan Menteri Perdagangan itu. “Hidup, Tom Lembong!” teriak para simpatisan.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung ini juga tampak dihadiri istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.

Tepatnya pada pukul 14.30 WIB, majelis hakim masuk ke ruang sidang. Sidang yang dipimpin oleh hakim Dennie Arsan Fatrika itu dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Tom Lembong, merasa tidak menemukan kesalahan dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal tersebut dikatakan setelah ia membaca berulang kali berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, data, fakta, hingga angka dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," kata Tom.

Namun demikian, Tom Lembong mengaku bukan merupakan orang yang tidak memiliki rasa penyesalan, takut, serta lari dari tanggung jawab.

Apalagi di usia 54 tahun seperti saat ini, ia sangat menyadari bahwa dirinya sangat jauh dari sempurna sehingga pasti akan membuat kesalahan.

Akan tetapi, Tom Lembong berandai-andai apabila waktu bisa diputar kembali, dia akan tetap melakukan kebijakan terkait importasi gula seperti yang sudah dilakukan pada periode jabatannya.

"Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras," ungkapnya.

Diketahui bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih

Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.