Momen Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas dari Penjara Usai Dapat Ampunan Prabowo

Dua tokoh politik nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam.
Keduanya keluar dari rumah tahanan masing-masing setelah menerima abolisi dan amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi politik nasional dan mendapat sorotan luas publik.
Tom Lembong Keluar dari Rutan Cipinang: Disambut Haru dan Spanduk Cinta Tanah Air
Tom Lembong, atau nama lengkapnya Thomas Trikasih Lembong, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, tepat pukul 22.06 WIB.
Mengenakan kaus berkerah biru tua, Tom tampak tersenyum lebar saat berjalan melewati pintu besi rutan, didampingi istrinya Franciska Wihardja.
Sahabat-sahabat dekat seperti Anies Baswedan, eks pimpinan KPK Saut Situmorang, dan para kuasa hukum turut hadir menyambut.
Sorak sorai masyarakat, kilatan kamera wartawan, dan spanduk bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia” turut menyemarakkan suasana malam itu.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Terlihat mantan Gubernur DKI JAkarta, Anies Baswedan, turut hadir mendampingi.
Meski sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas abolisi tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
Apa itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan tindak pidana oleh Presiden sebelum proses hukum dijalankan sepenuhnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Presiden memiliki hak prerogatif untuk menghapus perkara seseorang berdasarkan pertimbangan dari DPR.
Hasto Kristiyanto Dibebaskan KPK Setelah Dapat Amnesti
Beberapa jam sebelum Tom Lembong dibebaskan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto lebih dulu keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 19.20 WIB.
Hasto terlihat mengenakan kaus merah dengan jas hitam.
Ia didampingi pengacaranya, Febridiansyah, saat keluar dari tahanan.
Dalam pernyataan singkat, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, serta seluruh kader partai yang telah mendoakan dan mendukungnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto disambut 13 personel Satgas Cakra Buana saat tiba di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025), pukul 00.10 WIB.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto Kristiyanto, Jumat (1/8/2025)
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Namun, vonis tersebut tidak dijalankan setelah Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada hari yang sama.
Amnesti ini merupakan bagian dari pengampunan massal terhadap 1.116 terpidana.
Apa itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu.
Dasar hukumnya juga tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski amnesti menghapus hukuman, status kesalahan atau perbuatannya tetap tercatat secara hukum.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak menghapus status hukum sebagai pelaku.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, Jumat (1/8/2025)
Simbol Rekonsiliasi Politik Nasional
Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dinilai sebagai langkah politik penting dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kedua keputusan presiden ini telah melewati mekanisme pertimbangan legislatif sebagaimana diatur konstitusi.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan Keppres sudah sah berlaku dan langsung dieksekusi lembaga terkait.
Langkah ini juga disebut sebagai momen merajut tali persaudaraan, sebagaimana disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Hasto Dapat Amnesti, Pimpinan KPK: Hanya Hukumannya Dihapus, tapi Tetap Bersalah", dan "Hasto Kristiyanto Bebas Usai Dapat Amnesti dari Prabowo".