Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporannya terkait tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
Mantan Menteri Perdagangan itu tiba di Gedung KY, Senin (11/8), pukul 09.55 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Menindak lanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya majelis hakim," kata Tom Lembong kepada wartawan sebelum masuk ke kantor KY.
Tom menyatakan pemberian abolisi kepada dirinya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki proses hukum di Indonesia.
"Ya, supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," katanya.
Diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (Pon)