Prabowo Usulkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Alasannya

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dilansir Kompas.com (31/07/2025), menurut Supratman, langkah tersebut diambil dengan pertimbangan utama demi kepentingan bangsa, menjaga persatuan nasional, dan mendukung stabilitas politik.
Usulan itu juga sejalan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Membangun Kondusivitas dan Persaudaraan
Selain demi keutuhan negara, Supratman menambahkan bahwa pertimbangan lainnya adalah menciptakan suasana kondusif dan memperkuat persaudaraan antarwarga negara.
Secara definisi, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghapusan proses pidana tanpa menghapus status hukum perbuatannya.
1.116 Orang Telah Diverifikasi untuk Amnesti
Supratman mengungkapkan bahwa dari total 44.000 pengusulan amnesti, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerimanya. Di antara mereka, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar resmi yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden Prabowo.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas Supratman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra.
Abolisi Tom Lembong
Sementara itu, Supratman menyampaikan bahwa pihaknya juga mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong.
Ia menjelaskan bahwa abolisi berbeda dari amnesti karena menghapus seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pertimbangan tersebut melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, keputusan resmi dari Presiden tengah dinantikan.
Pakar: Amnesti dan Abolisi Adalah Wewenang Konstitusional Presiden
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak dan konstitusional Presiden.
Hal ini dapat diberikan meski status hukum kasus tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” kata Fickar.
Ia menilai bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kental dengan motif politik.
Sorotan terhadap Proses Hukum yang Dinilai Tebang Pilih
Fickar menyoroti kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong. Menurutnya, kebijakan serupa dilakukan oleh banyak Menteri Perdagangan, namun hanya Tom Lembong yang diproses hukum.
“Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong, tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” ujarnya.
“Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” tambah Fickar.
Dalam kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto, Fickar juga melihat adanya nuansa politik dan indikasi tebang pilih.
“Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” kata Fickar.
“Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden, ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujarnya.
Keterkaitan Kasus dengan Dinamika Politik Pilpres 2024
Seperti diketahui, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong kerap dikaitkan dengan Pilpres 2024.
Tom merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang merupakan rival dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Demikian pula dengan Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDI-P. Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Hasto menyebut bahwa kasus hukum yang menimpanya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap pemerintah, termasuk pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai kader partai.
Hasto menilai bahwa kasus yang menjeratnya tidak terlepas dari dinamika politik dan suara publik yang berkembang di masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?.