Riwayat Abolisi di Indonesia: Dari PRRI, GAM, hingga Tom Lembong

Prabowo, abolisi, Abolisi, Gus Dur, Soekarno, abolisi tom lembong, apa itu abolisi, Riwayat Abolisi di Indonesia: Dari PRRI, GAM, hingga Tom Lembong

Nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi terhadap dirinya.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan stabilitas politik menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Namun, Tom Lembong bukanlah satu-satunya tokoh yang pernah mendapat abolisi.

Dalam sejarah Indonesia, pemberian abolisi telah dilakukan oleh presiden dari masa ke masa atas dasar politik, rekonsiliasi nasional, dan kemanusiaan.

Apa Itu Abolisi?

Menurut Dr. Yoyok Ucuk Suyono dalam buku Teori Hukum Pidana (2025), abolisi berasal dari kata "abolition" yang berarti penghapusan penuntutan.

Abolisi memungkinkan presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara diputus pengadilan.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.

Dalam kasus Tom Lembong, Supratman menegaskan pemberian abolisi juga diusulkan oleh menteri hukum ke presiden.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," kata Supratman.

Daftar Abolisi yang Pernah Diberikan Presiden RI 

1. Abolisi untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan abolisi secara luas melalui Keppres No. 22 Tahun 2005.

Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM.

Dalam keputusan itu, amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, termasuk mereka yang:

  • Telah menyerah kepada aparat,
  • Sedang menjalani proses hukum,
  • Atau telah menjalani hukuman pidana.

Dengan pemberian ini, semua penuntutan dihapus dan hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial para eks-GAM dipulihkan sepenuhnya.

2. Abolisi oleh Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid)

Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres No. 91 Tahun 2000 yang memberikan amnesti kepada lima narapidana dan abolisi kepada empat tersangka yang terlibat dalam kasus politik tertentu, termasuk:

  • Jauhari Mys alias Azhari,
  • Fauji Ibrahim alias Monier,
  • Kleemens Rom Sarvir,
  • Leseren Dampari Karma.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Gus Dur untuk memperkuat demokrasi, persatuan bangsa, dan penegakan HAM.

3. Abolisi di Era Presiden BJ Habibie

Presiden BJ Habibie juga tercatat pernah memberikan amnesti dan abolisi melalui beberapa Keppres pada 1998–2000.

Salah satu di antaranya adalah Keppres yang membebaskan tokoh oposisi seperti:

  • Sri Bintang Pamungkas,
  • Muchtar Pakpahan,
  • Dan aktivis Papua seperti Hendrikus Kowip dan Kasiwirus Iwop.

Kebijakan ini bertujuan mendorong rekonsiliasi pasca-reformasi.

4. Amnesti dan Abolisi untuk PRRI dan Permesta

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pemberontakan PRRI dan Permesta diselesaikan dengan pendekatan rekonsiliasi.

Melalui Keppres No. 322 Tahun 1961, Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada anggota militer dan sipil yang terlibat dalam pemberontakan tersebut di berbagai wilayah Indonesia seperti Sumatera, Sulawesi, dan Maluku.

Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri perang saudara dan mengembalikan loyalitas terhadap NKRI.

Prabowo, abolisi, Abolisi, Gus Dur, Soekarno, abolisi tom lembong, apa itu abolisi, Riwayat Abolisi di Indonesia: Dari PRRI, GAM, hingga Tom Lembong

Presiden RI Prabowo Subianto dalam Harlah ke-27 PKB di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Kritik terhadap Pemberian Abolisi

Meski abolisi merupakan hak prerogatif presiden, pakar hukum tata negara Jimmy Z. Usfunan menilai, perlu ada aturan teknis agar tidak menimbulkan ketidakjelasan:

"Tanpa adanya kebijakan yang mengatur mengenai mekanisme pemberian amnesti, akan ada ketidakjelasan mekanisme uji ataupun komplain yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti tersebut."

Pendapat senada disampaikan peneliti ICJR Girlie L.A. Ginting, yang menegaskan bahwa:

"Seharusnya, payung hukum itu sudah ada sehingga publik bisa mengoreksi berdasarkan payung hukum yang ada itu."

Pemberian abolisi, seperti dalam kasus Tom Lembong, bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia.

Presiden dari berbagai era telah menggunakan kewenangan ini sebagai bagian dari kebijakan politik, upaya rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski demikian, penting adanya regulasi khusus dan transparansi agar mekanisme pemberian amnesti dan abolisi tidak menjadi alat politik semata, melainkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bangsa dan keadilan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KOMPAS.id dengan judul "Sejarah Pemberian Amnesti, dari Alasan Politik hingga Kemanusiaan".