Apa Itu Abolisi dan Amnesti seperti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto?

Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan usai mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Langkah tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas sebagai bagian dari upaya membangun persatuan nasional, menciptakan stabilitas politik, serta dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
Namun, apa sebenarnya arti dan perbedaan antara abolisi dan amnesti?
Apa Itu Abolisi?
Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut dijatuhi putusan oleh pengadilan.
Menurut Dr. Yoyok Ucuk Suyono dalam bukunya Teori Hukum Pidana (2025), istilah abolisi berasal dari kata "abolition" yang berarti penghapusan penuntutan terhadap suatu tindak pidana.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
Presiden dapat meminta nasihat Mahkamah Agung sebelum mengambil keputusan.
Setelah abolisi diberikan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hukum terhadap orang tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dalam kasus ini, Menteri Hukum Supratman menyebut dirinya yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
Dengan abolisi, maka seluruh akibat hukum dari perkara tersebut akan dihentikan.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) setelah abolisi disetujui.
“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tuturnya.
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Apa Itu Amnesti?
Berbeda dari abolisi, amnesti adalah tindakan presiden untuk menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Amnesti berlaku bagi orang-orang yang telah menerima vonis dan sedang menjalani hukuman pidana.
Istilah amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia, yang berarti melupakan.
Dalam konteks hukum, amnesti dapat diberikan secara individu maupun kolektif, tanpa harus melalui permohonan pribadi.
Presiden tetap harus mempertimbangkan pendapat dari DPR dan Mahkamah Agung dalam proses pemberian amnesti.
Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar 1.116 orang yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum untuk menerima amnesti.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas Supratman.
Hasto sebelumnya dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pendanaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Berikut adalah perbedaan utama antara abolisi dan amnesti dari sisi hukum:
Aspek | Abolisi | Amnesti |
Asal kata | Abolition (penghapusan penuntutan) | Amnestia (melupakan) |
Pengertian | Penghentian proses hukum sebelum putusan dijatuhkan | Penghapusan hukuman setelah putusan |
Status kasus | Belum diputus pengadilan | Sudah divonis |
Akibat hukum | Proses hukum dihentikan, dianggap tak pernah terjadi | Hukuman dan akibat hukum dihapuskan |
Sifat | Individual, kasus spesifik | Kolektif atau individual |
Dasar hukum | Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, UU Darurat No. 11/1954 | Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 |
Kewenangan | Presiden dengan pertimbangan DPR dan nasihat MA | Sama seperti abolisi |
Upaya Mewujudkan Rekonsiliasi Nasional
Langkah Presiden Prabowo ini mendapat dukungan lintas fraksi di DPR.
Selain Hasto dan Tom Lembong, amnesti juga diberikan kepada beberapa tokoh dan warga Papua yang tersangkut kasus makar tanpa senjata.
“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ujar Supratman.
Pemberian abolisi dan amnesti ini diharapkan menjadi bagian dari proses rekonsiliasi nasional dan konsolidasi demokrasi.
Selain pertimbangan hukum, pemerintah juga memperhitungkan faktor kemanusiaan seperti usia lanjut, kondisi kesehatan, atau gangguan kejiwaan dalam beberapa kasus.
Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk penggunaan hak prerogatif konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Kedua kebijakan ini menunjukkan pendekatan politik yang mengedepankan stabilitas, persatuan, serta restorasi keadilan sosial dalam momentum kemerdekaan ke-80 Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti? Ini Penjelasan Lengkapnya".