Dapat Abolisi dari Prabowo, Kapan Tom Lembong Dibebaskan?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, setelah mendapatkan kabar Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Benar, insya Allah jika tidak ada kendala, besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan," ujar Zaid saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Namun, pembebasan Tom Lembong masih menunggu satu syarat utama, yakni penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian abolisi.
Tanpa dokumen ini, pembebasan belum bisa dilakukan secara hukum.
“Kami dari tim hukum dan pihak keluarga masih menunggu surat resmi dari Presiden,” lanjut Zaid.
Mekanisme Abolisi: Harus Lewat Keppres
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah menelaah Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025.
Setelah persetujuan DPR diperoleh, langkah berikutnya adalah penerbitan Keppres.
Begitu Keppres terbit, maka semua proses hukum terhadap Tom Lembong dinyatakan dihentikan.
Dalam konteks hukum, abolisi berarti penghapusan perkara pidana secara menyeluruh, baik yang masih dalam proses maupun yang sudah diputus.
Sejumlah ibu-ibu yang mendukung eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan terimakasih pada Presiden Prabowo yang telah memberkkan abolisi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Kasus Tom Lembong: Korupsi Impor Gula
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah.
Menurut hakim, kebijakan Lembong dalam mengeluarkan izin impor gula menyebabkan kerugian negara senilai Rp 194,7 miliar.
Meski begitu, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan dan fakta bahwa ia tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Seusai vonis dijatuhkan, baik tim kuasa hukum Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Abolisi: Hak Prerogatif Presiden
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden berwenang memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018.
Dengan abolisi, seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang menjerat seseorang dapat dihapuskan, termasuk penghentian penyidikan, penuntutan, hingga pembatalan vonis.
Kapan Tom Lembong Dibebaskan?
Setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari Presiden Prabowo, maka pembebasan Tom Lembong tinggal menunggu waktu.
Begitu Keppres ditandatangani dan diserahkan kepada otoritas pemasyarakatan, maka proses administratif pembebasan bisa segera dilakukan.
Jika tidak ada hambatan teknis, Tom Lembong dijadwalkan keluar dari rutan pada hari ini, Jumat (1/8/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .