Senyum Tom Lembong Setelah Bebas dari Rutan Cipinang, Dapat Abolisi di Awal Bulan Kemerdekaan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, dan dalam kasus ini, abolisi diberikan kepada Tom Lembong dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dilansir dari Antara, pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong melangkah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Ia tampak mengenakan kemeja biru tua, didampingi istrinya, Francisca Wihardja, para penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pernyataan Resmi Tom Lembong setelah Bebas
Tom Lembong tampak tersenyum saat menyapa awak media yang telah menunggunya keluar dari Rutan Cipinang.
"Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan dan anggota DPR RI.
Ia menekankan bahwa abolisi yang diberikan bukan hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ucapnya.
Meski demikian, ia menyadari adanya pertanyaan dan kegelisahan yang muncul atas keputusan ini.
Tom menegaskan bahwa sejak awal ia merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.
Di tengah sorotan publik, ia mengaku tidak ingin melupakan orang-orang yang tidak seberuntung dirinya—mereka yang menjalani proses hukum tanpa perlindungan atau perhatian publik.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tuturnya.
Keppres Abolisi Tom Lembong Diserahkan Langsung ke Kejagung
Sebelumnya, Keputusan Presiden mengenai abolisi Tom Lembong disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas ke Kejaksaan Agung pada Jumat malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 hanya berlaku untuk Tom Lembong.
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” katanya.
Usai menerima Keppres, pihak Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menangani administrasi penahanan Tom Lembong.
“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” jelas Sutikno.
Ia memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar pembebasan Tom bisa dilakukan malam itu juga.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ucapnya.
Tom Lembong memperlihatkan Keppres pemberian abolisi usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025)
DPR dan Menkumham Beri Penjelasan Terkait Pemberian Abolisi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa lembaganya telah menyetujui permohonan pemberian abolisi tersebut.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut bahwa ia sendiri yang mengusulkan abolisi kepada Presiden.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," katanya.
Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, Supratman menambahkan, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.
Latar Belakang Kasus Korupsi yang Menyeret Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Perbuatan Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama.