Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025), dikutip Antaranews.
Budi menjelaskan, larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
Kasus Kuota Haji Naik ke Penyidikan
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan penetapan tersangka belum dilakukan. “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemerintah awalnya meminta tambahan kuota 20.000 jamaah haji kepada Arab Saudi untuk memangkas antrean.
“Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, Jumat (25/7/2025).
Menurut Asep, sesuai aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota justru dibagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kasus Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan Usai Yaqut Beri Keterangan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!