KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan 2 Orang Lain ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan larangan itu tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Larangan ke Luar Negeri Berlaku Enam Bulan
Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya diperlukan untuk proses penyidikan. Larangan bepergian berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegasnya.
KPK juga menetapkan larangan yang sama terhadap satu pihak swasta dalam perkara ini. Menurut Budi, kebijakan itu diberlakukan demi kelancaran pemeriksaan.
Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dari kasus kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Budi belum memastikan penetapan tersangka. Ia menegaskan penyidik masih memerlukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Kasus Naik ke Penyidikan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Menurut Asep, keputusan ini diambil setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Selain Yaqut, Eks Stafsusnya Juga Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!