STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Diperpanjang Online, Begini Tutorialnya

stnk, signal, perpanjang stnk, Pengesahan STNK, Perpanjang STNK Online, STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Diperpanjang Online, Begini Tutorialnya

- Perpanjang STNK kini bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi SIGNAL.

Menariknya, lewat aplikasi SIGNAL ini juga bisa digunakan untuk perpanjang STNK atas nama orang lain.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan,pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data, seperti:

1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB),
2. Nama pemilik kendaraan,
3. Nomor induk kependudukan (NIK),
4. E-KTP,
5. Nomor rangka lima digit terakhir, dan
6. Email.

Jika sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan tutorial berikut:

1. Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
2. Jika sudah Buka SIGNAL
3. Klik 'Daftar di sini'
4. Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
5. Unggah foto KTP
6. Lakukan verifikasi wajah
7. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
8. Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
9. Masuk ke SIGNAL
10. Klik 'Masuk/Daftar'
11. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka bisa lanjut ke proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan cara berikut ini:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan