Baru Tahu, STNK Sudah Bisa Diperpanjang dalam Jangka Waktu Segini Jauh Sebelum Jatuh Tempo

stnk, perpanjang stnk, Perpanjang STNK Online, Pajak Tahunan STNK, Jangka Waktu Perpanjang STNK, Baru Tahu, STNK Sudah Bisa Diperpanjang dalam Jangka Waktu Segini Jauh Sebelum Jatuh Tempo

- STNK wajib diperpanjang setiap tahun dan lima tahun sekali.

Banyak yang belum tahu, jika sebenarnya STNK sudah bisa diperpanjang jauh sebelum jatuh tempo.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan sebaiknya dilaksanakan sebelum masa akhir pajak atau masa akhir STNK.

Ia mencontohkan batas waktu perpanjangan STNK yang diatur dalam Keputusan Ka Bappenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/20.125/XII/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, perpanjangan STNK dapat dilaksanakan 60 hari atau dua bulan sebelum jatuh tempo.

Jika masa akhir STNK jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, pemilik kendaraan bisa mengurusnya secara online melalui Samsat Digital Nasional (Signal).

"Beroperasi setiap hari baik itu hari Sabtu, Minggu, hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut," jelas Prianggo, (22/7/24) dilansir dari Kompas.com.

Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tidak perlu mendatangi Samsat.

Mereka bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi perpanjang STNK, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal).

Pembayaran pajak STNK juga dapat dilakukan lewat bank atau dompet digital dan pengiriman dokumen fisik melalui jasa ekspedisi.

Melansir Antara, (20/4/25), berikut cara perpanjang STNK online:

1. Unduh Signal di Play Store atau Google Play Store
2. Buatlah akun baru dengan memasukkan NIK, nama, email, nomor HP, dan password
3. Unggah foto KTP
4. Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
5. Ketikkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
6. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
7. Masukkan NIK dan unggah KTP jika memperpanjang STNK untuk kendaraan orang lain
8. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya
9. Klik 'Kirim Dokumen TBKP'
10. Masukkan alamat pengiriman
11. Pilih tombol 'Lanjut'
12. Pilih metode pembayaran, bisa melalui bank atau dompet digital
13. Buka menu e-TBKP
14. Klik 'Lanjut'
15. Unduh dokumen e-TBPKP
16. Simpan dokumen tersebut sebagai bukti pembayaran
17. Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK
18. Isi data pengiriman
19. Pilih jasa ekspedisi
20. Dokumen fisik akan dikirimkan sesuai alamat yang sudah dimasukkan ke Signal.