Bayar Pajak Kendaraan Sudah Jatuh Tempo, Bisa Lewat Online?

Bayar pajak kendaraan, pajak kendaraan bermotor, bayar pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo apakah bisa, bayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo, Bayar Pajak Kendaraan Sudah Jatuh Tempo, Bisa Lewat Online?

Bayar pajak kendaraan bermotor disarankan untuk tepat waktu atau dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masa berlaku dan tanggal jatuh tempo STNK biasanya tercantum langsung di dalam dokumen tersebut, sehingga pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengetahui kapan harus melakukan perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan sebelum terkena denda.

Akibatnya, mereka melewati tanggal jatuh tempo dan bingung harus membayar pajak kendaraan di mana, serta apakah masih bisa dilakukan setelah tenggat waktu terlewati.

Dikutip dari laman resmi Samsat Digital, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan di aplikasi Signal dengan waktu dua bulan setelah jatuh tempo.

Sementara, dari unggahan akun Instagram @samsatpontianak, kalau sudah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran bayar kendaraan bisa dilakukan di seluruh unit layanan ini.

  • Kantor Bersama Samsat
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet
  • Gerai Samsat BPD
  • Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
  • Pembayaran Online e-Samsat BPD
  • Pembayaran Online Aplikasi Samsat Digital atau Signal