4 Pulau di Anambas Riau Kabarnya Dijual Lewat Situs Online, Kemendagri Masih Selidiki

4 Pulau di Anambas Riau Kabarnya Dijual Lewat Situs Online, Kemendagri Masih Selidiki

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini sedang mengecek soal dugaan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Menurut informasi, ada empat pulau yang dijual lewat situs online internasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebutkan, pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.

"Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya," kata Bima kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6).

Ketika ditanya mengenai regulasi boleh atau tidaknya pulau di Indonesia dijual, Bima Arya belum berkomentar.

“Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat, itu yang paling penting,” jelas dia.

Namun, Bima Arya hanya mengatakan, jika segalanya harus sesuai aturan.

"Ya semuanya kan harus sesuai aturan," pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, bahwa keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, merupakan milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.

Jadi, keempat pulau tersebut tak bisa dijual kepada pihak manapun.

Sekadar informasi, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah muncul dalam daftar penjualan situs internasional Private Islands Online.

Pulau-pulau tropis seluas total 159 hektare itu dipasarkan dengan iming-iming pemandangan eksotis dan potensi besar untuk pembangunan resor mewah, yang menyasar investor asing. (knu)