4 Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing: Begini Kronologi Dugaan Penjualannya

Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs luar negeri kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik.
Namun, pemerintah daerah dan pusat menegaskan bahwa tidak ada penjualan pulau secara sah yang terjadi di wilayah tersebut.
Empat pulau yang dikabarkan dijual melalui situs asal Kanada, www.privateislandonline.com, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Dari keempatnya, dua pulau yang mencuat adalah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok karena letaknya yang berdekatan di Kecamatan Siantan Selatan.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas, Yoki Ismed, isu tersebut belum menyentuh kewenangan pemerintah kabupaten karena masih dalam tahap rencana.
"Selama itu pulau-pulau kecil dan masih masa persiapan, itu bukan kewenangan kabupaten. Kewenangan kami baru berlaku saat ada pembangunan yang memerlukan izin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kata Yoki, Rabu (18/6/2025).
Bagaimana Status Kepemilikan Pulau Tersebut?
Yoki menjelaskan bahwa lahan di dua pulau tersebut dimiliki melalui Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021.
Transaksi terjadi antar-WNI, yakni dari warga lokal kepada pembeli asal Bali. Pembeli tersebut telah mengurus PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sejak 2018 atas nama PT Mala Property.
Untuk dua pulau lainnya, yakni Pulau Mala dan Pulau Nakok, masih berada di bawah penguasaan PT Mala Property namun belum memiliki izin PKKPRL.
"Mungkin terkendala biaya. Mengurus PKKPRL dan HGB itu biayanya besar," tambah Yoki.
Apakah Pulau-Pulau Ini Bisa Diperjualbelikan?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan milik negara dan masuk dalam kawasan konservasi.
"Itu pulau milik negara, jadi untuk dimanfaatkan saja butuh izin dari KKP dan pemda," kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah juga menekankan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau.
Semua bentuk penguasaan lahan harus melalui prosedur ketat, dan minimal 30 persen area pulau harus dikuasai negara sebagai ruang publik, area lindung, atau fasilitas umum.
Semuel menduga iklan yang muncul di situs luar negeri tersebut bertujuan mencari investor, bukan mencerminkan transaksi jual beli nyata.
“Kami tidak tahu mereka terafiliasi dengan siapa, tapi memang ada perusahaan yang tengah mengurus izin usaha wisata di Anambas,” jelasnya.
Bagaimana Sikap Pemerintah Daerah?
Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Anambas, Gubernur Kepri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memverifikasi informasi ini.
"Secara aturan tidak ada penjualan pulau kepada WNA. Penguasaan pulau harus melalui perizinan ketat sesuai UU Pesisir dan Peraturan Menteri KKP," tegas Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan sebagai kawasan pariwisata berorientasi eko-maritim.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kronologi Pulau di Anambas Dijual di Situs Online Luar Negeri, Berawal Dari ini.