Prabowo Siap Ambil Alih Takdir Empat Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut, Peran Menteri Tidak akan Berkurang

Partai Golkar menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian sengkarut empat pulau vital antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Isu perbatasan wilayah merupakan hal yang sangat sensitif sehingga intervensi langsung dari Prabowo menjadi krusial.
"Terlebih jika menyangkut batas wilayah dan hal-hal sensitif, sudah sepatutnya Presiden mengambil alih," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Senin (16/6).
Meskipun Presiden memegang kendali penuh, Sarmuji menjelaskan bahwa para menteri akan tetap bekerja secara teknis di lapangan, mengumpulkan informasi komprehensif, dan menyajikannya kepada Presiden untuk mendukung pengambilan keputusan.
"Para menteri akan berinteraksi dengan berbagai pihak demi menyajikan informasi yang valid kepada Presiden," tambah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
"Ini tidak mengurangi peran menteri, namun keputusan sepenting ini wajib diketahui oleh Presiden karena sifatnya yang sangat sensitif," sambung dia.
Sarmuji pun meminta masyarakat untuk bersabar menanti keputusan Presiden dalam menuntaskan sengketa pulau dan batas wilayah yang telah berlarut-larut antara kedua provinsi bersaudara tersebut.
"Empat pulau itu adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, dan Aceh-Sumut adalah saudara. Pak Prabowo telah berjanji untuk mengambil keputusan, jadi kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/6), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan secara langsung menangani polemik empat pulau yang memicu ketegangan antara Sumatera Utara dan Aceh. Pengambilalihan ini merupakan hasil komunikasi langsung antara Sufmi Dasco dan Prabowo.
"Hasil komunikasi DPR RI menunjukkan bahwa Presiden mengambil alih masalah batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan keputusan terkait empat pulau yang diperebutkan tersebut pada pekan ini.
Sebagai informasi, sengketa kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.