Yusril: Pengkodean Empat Pulau Berdasarkan Usulan Sumut, Bukan Penetapan Wilayah

Yusril Ihza Mahendra, empat pulau, Empat pulau, empat pulau Aceh, empat pulau Aceh masuk Sumut, Yusril: Pengkodean Empat Pulau Berdasarkan Usulan Sumut, Bukan Penetapan Wilayah

— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengkodean empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara bukanlah bentuk penetapan wilayah.

Ia menekankan bahwa pemberian kode tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang menjadi sumber polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

“Sampai saat ini belum ada keputusan resmi soal status keempat pulau itu. Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri). Dan Permendagri semacam itu belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, pemberian kode pulau memang merupakan hal rutin yang dilakukan pemerintah tiap tahun, dan dalam kasus ini, pengkodean dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Data tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.

Namun, menurut Yusril, keberadaan Kepmendagri tersebut tidak serta-merta menetapkan bahwa empat pulau itu secara administratif menjadi bagian dari Sumatera Utara.

“Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” ujarnya menegaskan.

Belum Ada Titik Temu, Pemerintah Pusat Ambil Alih

Yusril mengungkapkan, sengketa batas wilayah seperti ini marak terjadi sejak era Reformasi 1998-1999, terutama karena banyaknya pemekaran wilayah yang dilakukan tanpa penentuan batas yang detail.

Akibatnya, beberapa wilayah—termasuk darat, laut, maupun pulau—mengalami ketidakjelasan status administratif.

Dalam praktiknya, pemerintah sering menyerahkan penyelesaian batas wilayah kepada daerah masing-masing untuk dimusyawarahkan.

Jika tak kunjung mencapai kata sepakat, barulah pemerintah pusat turun tangan sebagai penengah, seperti yang kini dilakukan terhadap empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut.

“Sebenarnya, persoalan ini sudah cukup lama diserahkan ke daerah. Tapi karena tak kunjung selesai, akhirnya dilimpahkan ke pemerintah pusat. Namun, keputusan finalnya belum dibuat,” ucap Yusril.

Ia mengajak semua pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, dan tokoh masyarakat, untuk tidak memperkeruh suasana dan bersabar hingga masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Perlu Pendekatan Sejarah dan Budaya

Yusril juga menyinggung posisi geografis keempat pulau yang dinilai lebih dekat ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, menurut dia, kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor dalam menentukan batas wilayah.

Ia mencontohkan Pulau Natuna yang letaknya lebih dekat ke Sabah, Malaysia, ketimbang wilayah Indonesia lainnya, tetapi secara historis dan administratif merupakan bagian dari Indonesia.

“Oleh karena itu, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis,” jelasnya.

Yusril juga menyatakan bahwa ia terus menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai aspek hukum dalam polemik ini.

Dalam waktu dekat, ia juga berencana untuk berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta tokoh-tokoh Aceh lainnya guna mencari solusi damai dan berkeadilan.

Diserahkan ke Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan kode administrasi untuk empat pulau itu diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Keputusan tersebut lahir setelah proses panjang yang melibatkan kedua provinsi. Dalam perjalanannya, Aceh dan Sumatera Utara akhirnya sepakat untuk menyerahkan persoalan ini kepada tim pusat, dengan komitmen untuk mematuhi keputusan tim tersebut.

"Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan," kata Safrizal pada Rabu (11/6/2025).

Polemik soal status empat pulau ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Kendati kode wilayah telah diberikan, kepastian batas administratif tetap harus menunggu terbitnya Permendagri sebagai dasar hukum yang sah.