Daftar 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Salah Satunya Sudah Dibangun Tugu hingga Dermaga

Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penetapan ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menurut Tito, ada delapan lembaga pusat yang dilibatkan, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pus Hidros), dan Topografi TNI AD.
Proses ini juga melibatkan pemerintah daerah dari Aceh dan Sumut, serta kabupaten yang berkepentingan langsung.
Tito menjelaskan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas laut belum menemui titik temu sehingga keputusan akhir diserahkan ke pemerintah pusat.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan pusat diambil berdasarkan batas darat yang telah disepakati.
“Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.
Tito juga menegaskan, pemerintah pusat membuka ruang jika keputusan ini ingin dievaluasi atau digugat melalui jalur hukum.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ujarnya.
Pulau Tropis dengan Pantai Putih dan Monumen Aceh
Pulau Panjang merupakan yang paling luas di antara empat pulau tersebut, diikuti Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—yang kini sebagian besar telah hilang akibat abrasi.
Pulau-pulau itu merupakan pulau tropis yang ditumbuhi pohon kelapa dan tanaman liar.
Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil diketahui telah membangun sejumlah fasilitas di Pulau Panjang, seperti tugu, monumen, pondok, mushala, hingga dermaga.
Tak heran bila nelayan kerap berlindung di pulau ini saat cuaca laut memburuk. Selain itu, Pulau Mangkir Ketek juga memiliki monumen buatan pemerintah Aceh. Ketiga pulau yang masih tersisa dikenal memiliki pantai berpasir putih yang indah.
Pulau Panjang juga kerap dikunjungi warga Aceh Singkil yang hobi memancing. Keberadaan terumbu karang di sekitar pulau menjadikannya lokasi strategis bagi ikan untuk berkembang biak.
Dari permukiman warga di Singkil Utara, keempat pulau itu dapat dijangkau dalam waktu sekitar 30 menit dengan speed boat.
Sudah Lama Diklaim sebagai Bagian Aceh
Serambinews.com sudah beberapa kali mengunjungi pulau-pulau ini. Salah satu kunjungan dilakukan pada September 2023 bersama rombongan Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Inf Moh Mulyono, Asisten I Setdakab Aceh Singkil Junaidi, Kabag Pemerintahan Riki Yodiska, dan Kabid Litbang Bappeda Roji.
Saat itu, mereka melihat secara langsung kondisi bangunan yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh jauh sebelum klaim dari Sumut muncul.
“Saya masih ingat betul, ini dibangun karena berdasarkan batas masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Junaidi, yang terlibat langsung dalam pembangunan saat menjabat Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil.
Pada Mei 2017, Tim Garda Batas Aceh juga pernah mengunjungi keempat pulau itu. Tim terdiri dari Biro Pemerintahan Aceh, Topografi Kodam Iskandar Muda, dan Pemkab Aceh Singkil.
Saat itu mereka meninjau batas laut serta mendokumentasikan keberadaan pos jaga, monumen, dan dermaga yang dibangun pemerintah Aceh.
Namun, enam bulan setelah kunjungan tersebut, pada November 2017, muncul kabar bahwa keempat pulau masuk dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu, dalam konsultasi publik di kantor Gubernur Sumut, perwakilan dari Aceh tegas menolak klaim tersebut dan meminta keempat pulau dikeluarkan dari peta alokasi ruang Sumut.
Penolakan itu didasari kesepakatan pada 1988 yang menyebut batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000, yang menunjukkan keempat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Gugatan dan Fakta Lapangan
Menyusul terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan pulau-pulau itu masuk wilayah Sumut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melayangkan somasi.
Mereka meminta revisi dan melampirkan bukti bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah mereka.
Sebagai tindak lanjut, pada 3 Juni 2022, tim gabungan dari pusat, Aceh, Sumut, dan Aceh Singkil melakukan survei lapangan. Rapat lanjutan juga digelar di Jakarta pada 20 Juni 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh memaparkan bukti hukum, adat istiadat, dan fakta lapangan bahwa pulau-pulau itu adalah bagian dari wilayah Aceh.
Namun pada akhirnya, tiga tahun berselang, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Bukti Lain Kepemilikan Aceh
Fakta lain yang memperkuat klaim Aceh adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa keempat pulau tersebut, bersama Pulau Birahan, adalah milik ahli waris Teuku Radja Udah dari Bakongan, Aceh Selatan.
Wilayah yang disebut dalam surat itu berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang kala itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Selatan sebelum Aceh Singkil dimekarkan pada 1999.
Batas laut juga masih menjadi persoalan yang belum tuntas dibahas.
“Kita belum membahas masalah batas di laut. Berdasarkan batas wilayah laut Aceh dengan Sumut, empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Minggu (25/5/2025).
Pernyataan Junaidi ini juga selaras dengan hasil pengecekan Tim Garda Batas Aceh pada 2017 yang menyebut keempat pulau itu adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi, bahkan telah mengirim surat kepada Gubernur Aceh untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, dengan harapan pulau-pulau tersebut bisa kembali ke wilayah Aceh berdasarkan fakta geografis, dokumen hukum, sejarah, dan bukti fisik di lapangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut