4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Prabowo Ambil Langkah Tegas Akhiri Sengketa

Empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini resmi menjadi bagian wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025), saat tengah dalam perjalanan ke Rusia untuk bertemu Presiden Vladimir Putin.
Presiden Prabowo memimpin rapat secara daring melalui video konferensi, sementara para pejabat hadir di Istana Kepresidenan Jakarta.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan... bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif... masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dikutip Kompas.com (18/06/2025).
Awal Mula Polemik 4 Pulau dan Penolakan Aceh
Sengketa ini bermula dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu diprotes oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menilai memiliki dasar historis kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf kemudian menggelar pertemuan dengan Forbes DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan para rektor untuk menyusun langkah strategis.
"Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami," tegas Mualem.
Tanggapan Sumatera Utara dan Tawaran Kerja Sama
Gubernur Sumut Bobby Nasution menanggapi bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan Kemendagri.
Ia sempat mengusulkan pengelolaan bersama empat pulau dengan Aceh karena potensi pariwisata. Namun, tawaran ini ditolak keras oleh Muzakir Manaf.
"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita," tegas Mualem.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menyoroti polemik ini dan menyatakan tidak pernah ada wilayah di Indonesia yang dikelola dua pemerintah daerah secara bersamaan.
“Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Masa dua bupatinya? Masa dua, bayar pajaknya dan ke mana?” ujar JK. Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 menjadi dasar yang kuat untuk klaim Aceh, dan tidak dapat dibatalkan oleh keputusan menteri.
Bukti Historis dan Dokumen Pendukung Milik Aceh
Aceh mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta hasil pemetaan pulau pada 2016 dan 2018.
Salah satu dokumen penting adalah kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh tahun 1992, yang disaksikan oleh Mendagri Jenderal Rudini.
"Kesepakatan ini menjadi UU bagi para pihak. Dan ini mengikat bagi kedua para pihak itu sendiri," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir.
KPPOD Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Soal 4 Pulau Aceh
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Pertama tentu kita apresiasi ya keputusan Bapak Presiden, harapannya dengan keputusan Bapak Presiden itu ini sudah akhir dari semua polemik ini," ujar Herman yang akrab disapa Arman, Rabu (18/6/2025).
Arman menekankan bahwa keputusan ini memberikan kejelasan secara administratif terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kejelasan batas wilayah dinilai sangat penting untuk menghindari konflik kewenangan serta memperlancar pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Apresiasi Keputusan Prabowo Terkait 4 Pulau Kembali ke Aceh, KPPOD: Berakhir Sudah Polemik.