Akhir Sengketa 4 Pulau, Prabowo Putuskan Masuk Aceh, Tito Revisi Kepmendagri

pulau Aceh, Revisi Kepmendagri, wilayah administrasi, revisi Kepmendagri, Wilayah Administrasi, Pulau Aceh, Kesepakatan Gubernur, Akhir Sengketa 4 Pulau, Prabowo Putuskan Masuk Aceh, Tito Revisi Kepmendagri, Bagaimana Akhir dari Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut?, Apa Isi Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut?, Bagaimana Proses Revisi Data Wilayah Aceh dan Sumut?, Bagaimana Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Aceh?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya memutuskan empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut).

Revisi Kepmendagri ini akan berfokus pada pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan, terutama berkaitan dengan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Bagaimana Akhir dari Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut?

Sebelumnya, keempat pulau ini ditetapkan berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Namun, kini ditetapkan kembali sebagai bagian dari wilayah Daerah Istimewa Aceh.

Tito menjelaskan bahwa Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah menandatangani kesepakatan yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut kini merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Penandatanganan kesepakatan ini juga disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.

"Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Apa Isi Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut?

Tito menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan revisi dari kesepakatan yang sudah ada pada 1992, dengan tambahan saksi dari Menteri Sekretaris Negara.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah serius dari semua pihak untuk mencegah terjadinya polemik di masa mendatang.

Setelah kesepakatan antara kedua gubernur, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri yang relevan untuk mengatur agar empat pulau ini masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil.

"Kemudian, ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau," kata Mendagri.

"Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh," ujar dia lagi.

Bagaimana Proses Revisi Data Wilayah Aceh dan Sumut?

Kemendagri juga merekomendasikan kepada Badan Informasi Geospasial untuk melakukan revisi terhadap data Gazeter yang mencakup empat pulau yang kini kembali menjadi bagian dari administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Tito meminta Badan Informasi Geospasial untuk berkolaborasi dengan Kemendagri guna menginformasikan perubahan ini kepada UNCSGN.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum mengenai pengembalian keempat pulau tersebut dengan dokumen dan data yang ada, termasuk bukti historis serta jejak masyarakat Aceh Singkil.

"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," tandasnya.

Bagaimana Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Aceh?

Keputusan ini juga didukung oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.

Arahan Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sementara itu, saat pertemuan itu digelar, Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .