Akhirnya Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gading dan Mangkir Ketek Kembali ke Aceh...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Melalui keputusan yang diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), empat pulau tersebut ditetapkan kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Empat Pulau Kembali ke Aceh
Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan data pendukung, Prasetyo menegaskan bahwa keempat pulau itu secara administratif memang berada dalam wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dan dokumen-dokumen pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Keputusan Presiden ini, lanjut Prasetyo, mengacu pada dua dokumen penting yang dimiliki negara.
Pertama, Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992, yang disaksikan langsung oleh Mendagri Jenderal (Purn) Rudini saat itu.
Dokumen kedua adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh yang dikeluarkan pada 24 November 1992.
Ucapan Terima Kasih dari Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan tegas yang diambil Presiden Prabowo.
“Dari rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, dan juga Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang aktif memberikan dukungan dan turut mengawal proses panjang penyelesaian sengketa tersebut.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, alim ulama, dan seluruh elemen masyarakat Aceh lainnya.
Mualem berharap hubungan antara Aceh dan Sumut tetap harmonis meskipun sempat terjadi sengketa batas wilayah.
“Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan (antara) Aceh dan Sumut. Yang penting, pulau tersebut tetap dalam kategori wilayah NKRI,” ujarnya.
Evaluasi Pengarsipan Negara
Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa sengketa empat pulau ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, khususnya dalam hal pengarsipan dokumen batas wilayah.
“Ini bagi kami pemerintah menjadi pembelajaran ke depan, harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita ini,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, masih banyak wilayah di Indonesia yang berdekatan antarprovinsi dan berpotensi mengalami konflik batas jika pengelolaan dokumen tidak ditertibkan sejak dini.
“Berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri, tidak hanya di empat pulau antara perbatasan Sumut dan Aceh, tapi ada juga di beberapa provinsi lain yang mirip. Ini momentum yang baik untuk kita berbenah, ke depan kita rapikan,” tutur dia.
Latar Belakang Sengketa
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam dokumen tersebut, status empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Aceh justru dikategorikan ke wilayah Sumatera Utara.
Keputusan tersebut memicu protes dari berbagai pihak, termasuk tokoh dan masyarakat Aceh yang mengklaim memiliki jejak historis dan administrasi di pulau-pulau tersebut.
Sementara Pemprov Sumut merujuk pada hasil survei Kemendagri sebagai dasar pengakuan wilayah.
Akhirnya Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan tidak terjadi konflik antardaerah.
SUMBER: (Penulis: Zuhri Noviandi / Editor: Eris Eka Jaya)