Akhir Sengketa 4 Pulau Kembali ke Aceh: Awal Mula Perkara hingga Prabowo Turun Tangan

empat pulau, Empat Pulau, Empat pulau, empat pulau Aceh, empat pulau Aceh masuk Sumut, empat pulau dialihkan ke sumut, 4 pulau aceh, empat pulau aceh-sumut, 4 pulau kembali ke aceh, Akhir Sengketa 4 Pulau Kembali ke Aceh: Awal Mula Perkara hingga Prabowo Turun Tangan, Pernyataan Gubernur Aceh: “Mudah-Mudahan Ini Sudah Clear”, Awal Mula Sengketa: Verifikasi Nama hingga Laporan ke PBB, Sikap Dua Gubernur Soal Sengketa 4 Pulau, Jusuf Kalla: Empat Pulau Itu Sejak Awal Milik Aceh

Persoalan panjang sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir damai.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sepakat menyerahkan empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Kesepakatan bersejarah ini dicapai dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 di Wisma Negara, Jakarta, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut berlangsung di sela-sela keberangkatan Presiden ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

Rapat turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta menghasilkan dokumen kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua gubernur dan disaksikan langsung dua menteri tersebut.

Isi Lengkap Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara

KESEPAKATAN BERSAMA

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek
  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang

Bertempat di Wisma Negara, Jakarta Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau tersebut dengan mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah, yang menyatakan bahwa pulau-pulau itu masuk ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pernyataan Gubernur Aceh: “Mudah-Mudahan Ini Sudah Clear”

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut kini resmi kembali menjadi bagian dari Aceh.

“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

Ia berharap penyelesaian ini benar-benar membawa perdamaian antara kedua provinsi.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” tegasnya.

Awal Mula Sengketa: Verifikasi Nama hingga Laporan ke PBB

Sengketa bermula dari proses verifikasi nama geografis oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008. Empat pulau itu dimasukkan ke Sumut setelah konfirmasi dari Gubernur Sumut pada 2009.

Namun, Gubernur Aceh kala itu juga memberi konfirmasi atas nama yang berbeda:

Mangkir Gadang disebut Rangit Besar

Mangkir Ketek disebut Rangit Kecil

Lipan disebut Malelo

Laporan ke PBB pada 2012 memperkuat klaim Sumut. Kemudian diterbitkan Perda Sumut Nomor 4 Tahun 2019, disusul Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, dan diperbarui lagi pada April 2025, semuanya menyebut pulau-pulau itu bagian dari Sumut.

Sikap Dua Gubernur Soal Sengketa 4 Pulau

Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan pihaknya terbuka untuk membahas ulang persoalan sengketa tersebut.

"Kalau kita mau bahas, ayo sama-sama. Kami terbuka kalau memang hal itu mau diulang kembali pembahasan kepemilikannya," ucap Bobby di Kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).

Ia bahkan mengajak Aceh untuk mengelola bersama pulau-pulau itu jika tetap berada dalam administrasi Sumut.

Sementara Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sempat bersikap tegas mempertahankan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. Dalam rapat di Banda Aceh bersama DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, ulama, akademisi, dan Bupati Aceh Singkil, Mualem menyatakan:

“Empat pulau itu hak kita, kewajiban kita, wajib kita pertahankan, sebagaimana yang telah kita ketahui, pulau itu adalah milik kita, milik Aceh.”

Jusuf Kalla: Empat Pulau Itu Sejak Awal Milik Aceh

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa empat pulau itu secara historis dan hukum merupakan bagian dari Aceh.

Ia merujuk pada:

Nota Kesepahaman Helsinki (MoU RI-GAM) 2005, yang mengacu pada batas Aceh per 1 Juli 1956

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” kata JK.

JK juga mengingatkan bahwa perubahan wilayah tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan administratif semacam Kepmendagri, karena itu bukan instrumen hukum yang cukup kuat untuk mengubah batas wilayah.

“Kalau mau diubah, harus lewat undang-undang atau peraturan yang sesuai,” tegasnya.

GAM: Terima Kasih Tiga Kali kepada Presiden Prabowo

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyambut gembira keputusan ini. Wakil Panglima GAM Pusat, Darwis Jeunib, menyatakan terima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo yang dianggap memahami sejarah Aceh.

“Tiga kali saya ucapkan terima kasih banyak. Pak Presiden memang luar biasa, tahu sejarah Aceh,” ujarnya kepada media.

Menurut Darwis, kembalinya keempat pulau ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari pengakuan atas identitas Aceh dan penghormatan terhadap MoU Helsinki.

Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi titik tolak bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan implementasi poin-poin MoU Helsinki yang belum sepenuhnya dijalankan.

“Ini momentum penting. Kami ingin semua isi MoU Helsinki dihormati sepenuhnya, demi perdamaian jangka panjang,” katanya.

Sebagian artikel ini tayang dengan judul

Dan sebagian tayang di KompasTV