Kemendagri Undang Gubernur Muzakir Manaf Bahas Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pulau, Bima Arya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Pulau, muzakir manaf aceh, 4 pulau aceh masuk sumut, 4 pulau aceh jadi milik sumut, 4 pulau aceh, 4 pulau aceh diserahkan ke sumut, 4 pulau aceh dicaplok sumut, Kemendagri Undang Gubernur Muzakir Manaf Bahas Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau sengketa di wilayah perbatasan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut, pertemuan tersebut tengah dijadwalkan sembari menunggu kecocokan waktu antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur," ujar Bima saat dihubungi Antara, Selasa (17/6/2025).

Meski begitu, Bima belum bisa memastikan kapan pertemuan akan digelar. “Tunggu saja ya,” tambahnya singkat.

Sengketa Pulau Sejak 1928

Sengketa batas wilayah Aceh-Sumatera Utara mencuat kembali setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut. Perselisihan ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1928.

Adapun empat pulau sengketa tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Padahal, wilayah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil di Provinsi Aceh.

Kebijakan itu menimbulkan reaksi dari kedua pemerintah daerah yang masing-masing merasa memiliki keterikatan sejarah dan administratif terhadap empat pulau tersebut.

Aceh Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

Merespons keputusan tersebut, Pemerintah Aceh telah menyiapkan dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 1992 sebagai bahan rujukan dalam rapat bersama Kemendagri nanti.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—seharusnya masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Kesepakatan tahun 1992 itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.

Saat ini, baik Aceh maupun Sumatera Utara menantikan forum resmi dengan Kemendagri untuk memastikan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung hampir satu abad tersebut.