Pertimbangkan Aspek Kebudayaan dan Sosial dalam Sengketa 4 Pulau, Menko Polkam: Keputusan Prabowo Jaga Stabilitas Politik

Pertimbangkan Aspek Kebudayaan dan Sosial dalam Sengketa 4 Pulau, Menko Polkam: Keputusan Prabowo Jaga Stabilitas Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sejumlah aspek dalam keputusan soal sengketa empat pulau. Prabowo mengeluarkan keputusan yang menyatakan status Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

"Ini (keputusan Prabowo) mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," kata Budi Gunawan dikutip dari Antara.

Adapun aspek-aspek tersebut di antaranya kebudayaan dan sosial dari setiap wilayah.

"Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh," kata Budi Gunawan.

BG, panggilan Budi Gunawan memastikan bahwa keputusan yang diambil ini melalui ragam dialog dan suasana yang rukun demi terciptanya kebijakan yang dapat diterima masyarakat.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tutup BG.

Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Kedua provinsi saling klaim kepemilikan.

Kemendagri kemudian mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta. (*)