Presiden Prabowo Didesak Segera Beri Solusi Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Kedepankan Jaga NKRI

Polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
Polemik ini memunculkan pro dan kontra, serta suasana dengan tensi tinggi di Aceh.
Presiden RI Prabowo Subianto didesak segera memberi solusi polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendesak harus segera diselesaikan karena berpotensi memecah belah bangsa, terutama dua provinsi tersebut.
"Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi," katanya.
Ia mendesak, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Eem mengatakan, fraksi PKB MPR RI juga mendukung apabila polemik ini diselesaikan di tingkat Presiden dan bukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasannya, lanjut ia, karena di dalam konstitusi telah disebutkan bahwa Kepala Negara memiliki tugas dalam menjaga keutuhan wilayah negara dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini," katanya.
Pihaknya menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco. (*)