Yusril Jelaskan Status Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut: Belum Ada Keputusan Final

Yusril Ihza Mahendra, empat pulau Aceh, empat pulau Aceh masuk Sumut, empat pulau dialihkan ke sumut, sengketa empat pulau, Yusril Jelaskan Status Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut: Belum Ada Keputusan Final

— Pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian terbaik terkait polemik status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Yusril menjelaskan bahwa hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menetapkan keputusan resmi terkait apakah keempat pulau itu termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (Permendagri). Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025), di Jakarta.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan tenang. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat—mulai dari politisi, akademisi, ulama, hingga tokoh masyarakat—diperlukan agar proses penyelesaian berjalan dengan damai.

Yusril memaparkan bahwa permasalahan batas wilayah, baik darat maupun laut, serta status pulau-pulau memang banyak muncul sejak masa Reformasi 1998-1999, ketika banyak daerah mengalami pemekaran.

Saat itu, pembentukan wilayah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan undang-undang yang masih sangat sederhana dan tanpa rincian batas yang tegas.

Dalam situasi semacam itu, pemerintah menyerahkan proses penyelesaian batas wilayah kepada musyawarah antar daerah. Pemerintah pusat hanya memfasilitasi dan menengahi, serta menuangkan kesepakatan dalam bentuk Permendagri.

Pola yang sama juga diterapkan dalam kasus empat pulau tersebut. Persoalan itu, menurut Yusril, sudah sejak lama dikembalikan kepada daerah.

Namun karena belum tercapai kesepakatan, penyelesaiannya diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025,” jelasnya.

Namun demikian, Yusril menekankan bahwa pengkodean lewat Kepmendagri bukanlah keputusan final terkait wilayah administrasi.

"Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” tegasnya.

Selama belum ada kesepakatan soal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, penyelesaian masih menjadi tanggung jawab para gubernur kedua provinsi.

"Atas dasar kesepakatan itulah, nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” imbuh Yusril.

Ia juga mengakui bahwa secara geografis, posisi empat pulau itu memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibanding Aceh Singkil.

Namun, dalam menentukan wilayah, aspek sejarah dan budaya juga menjadi pertimbangan penting, bukan hanya jarak geografis.

Sebagai contoh, ia menyebut Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, ketimbang wilayah Indonesia lainnya.

Namun sejak masa Kesultanan Melayu hingga era Hindia Belanda, Natuna tetap menjadi bagian dari wilayah Indonesia.

"Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis.”

Yusril juga menyampaikan bahwa dirinya terus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas aspek hukum polemik ini.

Ia berencana menggelar pembicaraan lebih lanjut dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administrasi empat pulau tersebut ditentukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

"Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan," ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menambahkan, keputusan itu lahir setelah kedua provinsi gagal mencapai kesepakatan selama kurang lebih 20 tahun.