DPR Belum Bahas Penugasan Gibran ke Papua, Keputusan Ada di Tangan Prabowo

Komisi II DPR RI belum membahas rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan bahwa keputusan penugasan Gibran, termasuk lokasi kerjanya, sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi menurut saya, dalam konteks ini kita kembalikan kepada Presiden, apakah Presiden mau menugaskan siapapun dalam konteks percepatan tadi," ujar Dede, Senin (21/7).
Fokus utama adalah komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Sebelumnya, Gibran menyatakan kesiapannya memimpin percepatan pembangunan Papua dan tidak membatasi lokasi kerjanya, bisa di Jakarta, IKN, Papua, atau bahkan Klaten.
Hal ini sejalan dengan komitmennya untuk sering berdialog dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan berkantor permanen di Papua, melainkan akan memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Badan ini telah dibentuk berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua dan diketuai oleh Wakil Presiden, beranggotakan beberapa menteri, serta perwakilan dari provinsi-provinsi di Papua.
Jadi, yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana harian dari Badan Khusus tersebut.