Bantah Soal Penugasan Gibran, Yusril: Tidak Mungkin Wapres Pindah Kantor di Papua

Yusril Ihza Mahendra, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Yusril, yusril, wakil presiden gibran rakabuming raka, Gibran berkantor di Papua, Bantah Soal Penugasan Gibran, Yusril: Tidak Mungkin Wapres Pindah Kantor di Papua

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan membuka kantor di Papua, apalagi pindah sepenuhnya ke sana sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan Yusril dalam siaran pers pada Rabu (9/7/2025) pagi, menyusul pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan salah tafsir terkait penugasan Gibran dalam percepatan pembangunan Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril.

Menurut dia, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat dan personalia pelaksana dari Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua—bukan Gibran secara pribadi.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelas Yusril.

Wapres Tetap di Ibu Kota, Tak Bisa Dipisahkan dari Presiden

Yusril juga menambahkan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945. Karena itu, tempat kedudukan Wapres tetap di Ibu Kota Negara, mengikuti kedudukan Presiden.

"Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tegasnya.

Sebelumnya, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Rabu (2/7/2025), Yusril menyebut bahwa pemerintah tengah membahas penugasan khusus kepada Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril saat itu.

Bahkan, ia sempat menyampaikan adanya kemungkinan kantor Wakil Presiden di Papua, yang kini telah ia luruskan.

"Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya kala itu.

Badan Khusus Diatur UU, Gibran Jadi Ketua

Yusril menjelaskan, penugasan kepada Wapres Gibran sebagai Ketua Badan Khusus ini mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” katanya.

Yusril menambahkan, Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari masing-masing provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan pelaksana badan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.