Saat Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Bantah Tuduhan Jaksa soal Bahayanya

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memakan gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (1/7/2025).
Aksi tersebut dilakukan Tom untuk membantah pernyataan jaksa yang sebelumnya menyebut bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Dengan menggunakan sendok, Tom memakan langsung gula rafinasi dari toples yang dibawa tim penasihat hukumnya.
"Saya mau mengilustrasikan bahwa ini adalah gula rafinasi, gula putih, yang pada persidangan sebelumnya disampaikan penuntut sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat," kata Tom dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Apa Perbedaan Gula Rafinasi, Gula Kristal Putih, dan Gula Kristal Mentah?
Tom memanfaatkan momen sidang untuk memberikan penjelasan edukatif mengenai jenis-jenis gula. Ia memperlihatkan tiga jenis gula dalam toples Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Rafinasi.
Menurut Tom, GKM merupakan bahan baku yang harus dimurnikan terlebih dahulu di pabrik sebelum dapat dikonsumsi.
GKP memiliki penampilan lebih keruh dan tingkat ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) lebih tinggi dibanding gula rafinasi.
Sebaliknya, gula rafinasi memiliki tingkat ICUMSA yang lebih rendah, artinya lebih putih dan lebih murni, meskipun secara rasa disebut "kalah manis" dibanding GKP.
"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," jelas Tom sambil menunjukkan sampel di hadapan hakim.
ICUMSA merupakan standar internasional untuk mengukur tingkat kemurnian dan warna gula. Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin tinggi tingkat kemurniannya.
Dengan santai namun serius, Tom membantah bahwa ia melakukan kesalahan prosedural. Ia menilai bahwa jenis gula yang diimpor dapat dibedakan dengan jelas di pelabuhan oleh petugas Bea dan Cukai.
"Gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan, enggak mungkin salah deklarasi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa konsumsi gula rafinasi tidak serta-merta membahayakan masyarakat seperti yang dituduhkan. Bahkan, ia mengajak hadirin di persidangan untuk menyaksikan kondisi kesehatannya setelah makan gula tersebut.
"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ucapnya disambut tawa ringan dari majelis hakim dan pengunjung sidang.
Mengapa Tom Lembong Didakwa Korupsi?
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan pemberian izin impor gula kristal mentah pada 2015–2016.
Ia didakwa menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat tersebut diduga digunakan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih.
Namun, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk diketahui bukan perusahaan yang berhak mengolah GKM, melainkan perusahaan pengolahan gula rafinasi.
Selain itu, Tom tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan stok dan harga gula.
Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pelaksana importasi.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".