Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum. Tak ada intervensi maupun tekanan dalam putusan 4,5 tahun penjara itu.

“Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keteranganya , dikutip Selasa (22/7).

Andi pun mengimbau masyarakat agar membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya informasi yang tersebar di media sosial.

Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media ataupun di berbagai media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca secara utuh dan dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Andi menyatakan putusan terhadap Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, dia bisa mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan vonis itu.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas," ucapnya.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. (Knu)