Jaksa Tegaskan Tom Lembong tak Merasa Bersalah dan Menyesali Perbuatannya

Jaksa Tegaskan Tom Lembong tak Merasa Bersalah dan Menyesali Perbuatannya

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tom Lembong diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. ? Jaksa menyatakan sikap Tom Lembong yang tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam penyusunan tuntutan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). ? Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Tom Lembong tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. ? Sementara itu, hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni bahwa Tom Lembong belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Tak hanya hukuman pidana badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 515 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kegiatan impor gula tersebut.(Pon)