Cara Mengajukan Sanggahan ETLE jika Merasa Tak Bersalah

Pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Sebuah video yang menunjukkan seorang juru parkir yang tengah mengatur motor yang sedang terparkir di pinggir jalan viral di media sosial.
Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir
4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang
5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas
7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut. Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.
Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.
Pada website tersebut, pilih menu “Cek Data”, lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.