Benarkah Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tidak Segera Dibayar?

Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera pengawas di lokasi-lokasi tertentu untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Pelanggaran lalu lintas terekam otomatis melalui kamera, lalu pengendara akan menerima surat tilang disertai bukti visual dan wajib membayarnya.
Lantas, apakah denda ETLE bisa membengkak jika tak segera dibayar?

Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pernyataan bahwa denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak jika tidak segera dibayar oleh pelanggar adalah tidak benar.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE),” kata Komarudin dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, denda tilang akan meningkat jika pelanggar tetap melanggar aturan lalu lintas selama yang bersangkutan tidak mengurus administrasi denda.
“Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” ucapnya.
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, denda yang dikenakan terhadap pengendara tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Iqbal mengatakan, polisi tidak akan menambah denda pelanggaran lalu lintas di luar aturan yang berlaku.
“Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi agar segera melaporkan kepada kami,” ujar Iqbal kepada Kompas.com.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggar yang tidak melapor dalam waktu 14 hari setelah surat konfirmasi dikirim, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran kendaraan secara otomatis.