Saldo ATM Bisa Menipis Kalau Pelanggar Tak Segera Bayar Tilang ETLE

tilang elektronik, tilang elektronik (E-TLE), Denda Tilang Elektronik, Saldo ATM Bisa Menipis Kalau Pelanggar Tak Segera Bayar Tilang ETLE

- Slado di ATM bisa makin menipis kalau nekat membiarkan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tak hanya itu, dampak lainnya adalah pemblokiran registrasi kendaraan atau STNK.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono menjelaskan kalau pemblokiran ini dilakukan secara otomatis oleh sistem bila pelanggar tidak segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kalau tidak dibayar, registrasi kendaraan akan diblokir sementara sampai denda tilang diselesaikan. Otomatis tidak bisa bayar pajak atau perpanjangan STNK," kata Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Selain tidak bisa mengurus pajak kendaraan, pemilik juga harus menanggung beban denda yang bisa membengkak jika proses administrasi tertunda.

Denda tilang bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Pemblokiran ini juga bisa menyulitkan proses jual beli kendaraan bekas, karena status kendaraan yang belum bersih dari pelanggaran akan menghambat mutasi dan balik nama.

"Makanya kami imbau masyarakat rutin cek status kendaraannya. Bisa melalui situs ETLE, aplikasi SIGNAL, atau bertanya ke kantor Samsat," kata Wiyono dikutip dari Kompas.com.

Dengan membayar denda tilang tepat waktu, pemilik kendaraan bisa terhindar dari kendala hukum dan memastikan semua proses administrasi berjalan lancar.