Mobil Kena ETLE, Begini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik secara Online

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera otomatis untuk merekam dan mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas.
Bagi kendaraan yang kena jepret kamera ETLE, bukti tilang akan langsung dikirimkan ke WhatsApp pribadi pemilik kendaraan dalam bentuk pesan konfirmasi, bukan surat tilang.
“Pertama buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya, di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (15/4/2025).
“Kemudian cara yang kedua, kita bisa langsung datang ke Samsat-Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
1. Langkah pertama dengan mengakses laman https://etle-pmj.id./ (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
2. Kemudian masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
3. Klik Konfirmasi
4. Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang, yang di dalamnya terdapat kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk membayar denda tilang.
6. Selain melalui Bank BRI, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank lain atau e-commerce resmi.
7. Pembayaran denda tilang diberikan batas waktu maksimal selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
8. Denda e-tilang yang tidak dibayar bisa menyebabkan STNK terblokir sementara